-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Pelaku Pembongkar Rumah Kosong, Dua Ditembak

Kamis, 24 April 2025 | April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T14:16:12Z
Pihak Kepolisian Memaparkan Kasus Pencurian Rumah Kosong. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus pembongkaran rumah kosong saat libur lebaran.

Kasus pembongkaran rumah kosong ini, terjadi pada 4 rumah berbeda yang masih di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal. Pembongkaran rumah kosong tersebut, terjadi pada 2 rumah dinas personil TNI. 

Sementara lokasi lainnya, adalah rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal dan rumah masyarakat Jalan Kemuning Medan Sunggal.

Hal itu, diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis di Mapolsek Sunggal, Rabu (24/04/2025) sekira pukul 16.15 WIB.

Pelaku bernama Muhammad Afandi alias Fandi (28), warga Jalan Perjuangan Gang Bahagia Kecamatan Medan Sunggal. 

Aksi Fandi ini, membongkar 2 rumah dinas personil TNI yang berada di Komplek Perumahan Asrama Kodam 1/BB Sunggal serta rumah masyarakat di Jalan Kemuning Medan Sunggal. 

Hasil curiannya, dijual kepada penadah yakni Agus Priadi (37) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Sunggal dan Hengky Hermadi (43) warga Desa Sukamaju, Komplek Rorenata Kecamatan Sunggal DS.

Dari pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa Honda Vario BK 3162 PBH, 2 kipas angin, sepatu, jaket, speaker dan sprei.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melakukan perlawanan.

Par pelaku, dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

Sementara pelaku lainnya yakni Agus Rianto alias Prada (44) penduduk Jalan Telaga Sari Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru juga ditembak pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Pelaku ini, nekat melakukan pembongkaran rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal dan berhasil mencuri Mesin AC rumah tersebut.

"Dalam Kasus ini, motif pelaku tidak lain adalah bermotif kebutuhan ekonomi. Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualannya," ungkap Kompol Bambang.

“Sementara pelaku Fandi, mencongkel pintu belakang rumah dan berhasil masuk. Saat berada di dalam, pelaku mencari karung beras, lalu menjarah harta milik korban dan meninggalkan lokasi," tuturnya.

Barang-barang korban yang berhasil dijarah Fandi, dijual melalui media sosial dengan bantuan Agus Priadi dan Hengky Hermady. Agus dan Hengky, membantu menjual barang curian tersebut dan berbagi hasil kepada pelaku Muhammad Afandi,” pungkas Kompol Bambang Hutabarat. 

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update