-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Sumur Terungkap, Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pelaku

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T09:30:58Z
Kapolrestabes Medan Memberikan Keterangan dan Tersangka Pembunuhan. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Deli Serdang

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap penemuan kerangka manusia berupa tengkorak kepala, rusuk dan rambut di dalam sumur milik warga di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Hal itu diutarakan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Panit Opsnal Ipda Faizal Strk serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu SH, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Diungkapkan bahwa, korban bernama Santi Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Sementara pelaku, bernama Freddi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas. 

Kompol Bambang Hutabarat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ A/01/ I/ 2025 Tanggal 5 Januari 2025.

Awalnya, tutur Kompol Bambang, pada Selasa 31 Desember 2024 lalu pihaknya menerima informasi dari warga perihal ditemukannya kerangka manusia di dalam sumur. 

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan karena belum mengetahui identitas kerangka manusia tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui dari pemilik rumah bahwa, rumah tersebut disewa oleh korban dan pelaku yang diketahui berhubungan pacaran.

Setelah diketahui dari hasil tes DNA korban, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menangkap pelaku di kediamannya pada, Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan cara memiting leher korban hingga tak bernafas. 

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB. 

Setelah korban tidak bernyawa, lanjutnya, korban digendong dan dimasukan ke dalam sumur. Selanjutnya, tersangka menutup sumur tersebut menggunakan terpal biru, seng serta batu.

Pada 1 Nopember 2024, tersangka keluar dari rumah kontrakan sembari mengambil barang berharga korban berupa uang Rp100 Ribu, KTP, Handpone serta sepeda motor Honda Vario selanjutnya kabur menuju Balige.

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi akhirnya menembak kedua kaki tersangka.

"Karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun," tegas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update