-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemilik Glamor Spa dan Hotel Kangkangi Surat Edaran Walikota Medan

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T14:16:31Z
Glamour Hotel dan Spa Beroperasi di Bulan Ramadhan. (Foto: Redaksi)

SINAR MEDAN | MEDAN

Surat Edaran Nomor: 400.8.2/1367 tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani Walikota Medan Rico Putra Bayu Waas terkait lokasi hiburan di Kota Medan saat Bulan Ramadhan, terkesan tidak berlaku bagi pengusaha Glamour Hotel dan Spa.

Pemilik Glamor Spa dan Hotel berlantai III berlokasi tak jauh dari Karaoke Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat itu, tetap nekat menjalankan aktivitasnya di saat Ramadhan mulai pagi hingga malam hari dikunjungi pelanggan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor: 04 Tahun 2014 tentang kepariwisataan Jo Peraturan Walikota Medan Nomor: 29 Pasal 58 Ayat 2 Tahun 2014 disebutkan, dalam menghormati hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan Hari Raya Idhul Fitri , Idul Adha dan Natal usaha seperti Diskotik, Klub Malam, Gelanggang Permainan Ketangkasan.

Selain itu, Live Musik, Bar, Pub, SPA dan rumah pijat untuk sementara ditutup mulai 28 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025 menyesuaikan pengumuman resmi dari pemerintah.

Pantauan langsung di lokasi pada, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 20.53 WIB, terlihat di halaman parkir Glamour Hotel dan Spa dipenuhi sepeda motor.

Hal tersebut, jelas mengangkangi surat edaran Walikota Medan Rico Waas yang baru beberapa bulan menjabat di Kota Medan.

Selain melalui surat edaran, juga ditekankan kepada seluruh camat se-Kota Medan, untuk tetap melaksanakan posko Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan.

Hingga malam hari, terlihat lokasi Glamour Hotel dan Spa tersebut tetap terus beroperasi tanpa mengindahkan edaran.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update