Sinar Medan.id | Binjai
Selama 4 Bulan diduga menikmati hasil curiannya, Kok Sen akhirnya diringkus Reskrim Polsek Binjai, Senin (24/3/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
Pelaku tersebut, diamankan dari kediamannya di kawasan Pasar VI/ Tandem, Kotamadya Binjai.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: LP/ B/ 123/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Binjai/ Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Oktober 2024 pukul 17.05 WIB dengan pelapor Abd Rasyidin Pane penduduk Dusun XI, Pangkal Pasar II Secanggang, Langkat.
Dalam laporan korban di kantor polisi menjelaskan, pada Sabtu (12/10/2024) lalu mendapat kabar dari satpam penjaga pabrik bernama Parno yang mengatakan bahwa kabel intalasi mesin telah hilang dicuri maling.
Karena itulah, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pemilik pabrik dan melanjutkannya ke Polsek Binjai untuk pengusutan.
Setelah dicek semua barang yang hilang, diketahui kabel induk sepanjang 165 Meter, Kabel Heater (Pemanas) sepanjang 900 Meter serta Kabel lainnya sepanjang 200 Meter dengan jumlah kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp500 Juta hilang dicuri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pihak kepolisian juga sudah melakukan wawancara terhadap saksi Parno, Loi Huk alias Andro, Sopianto, Hendri alias Een, Alpin Apendi dan Misman yang ditandatangani Kapolsek Binjai AKP Abdurrahim Riza SH MH yang saat itu menjabat.
Informasi lain diperoleh, kepada pihak kepolisian pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah yang kini masih diburon polisi.
(SM - Redaksi)