Sinar Medan.id | Medan
Andri Setiawan alias Andre (30) warga Dusun II Sei Glugur Kecamatan Pancurbatu Deli Serdang, pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kembali diciduk Reskrim Polsek Sunggal.
Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Sri Rahayu Lubis SH di Mapolsek Sunggal, Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang sudah berulangkali melakukan Curanmor di berbagai wilayah di Kota Medan itu, akhirnya mendapat tembakan di kedua kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat penangkapan.
Terungkap, pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 11 kali di lokasi yang berbeda.
1. LP/ B/ 375/ III/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 17 Maret 2025 pelapor Teuku Raihan Azmi Alfarizi.
2. LP/ B/ 2023/ XI/ 2014/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 23 Nopember 2024 pelapor Suratno.
3. LP/ B/ 1008/ VI/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 10 Juni 2024 pelapor Muhammad Ali Akbar Nasution.
4. LP/ B/ 1172/ VII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 5 Juli 2024 pelapor Valentino Sitohang.
5. LP/ B/ 392/ III/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 22 Maret 2025 pelapor Yeltsin Samuel Damian Sitanggang.
6. LP/ B/223/ II/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal pelapor Amanda Ferbriani Manalu.
7. Di Jalan Kuswari simpang Jalan Merak (sepeda motor Beat).
8. Jalan Pembangunan (sepeda motor Beat).
9. Jalan Setia Budi (sepeda motor CRF).
10. Simpang Pemda Jalan Setia Budi (sepeda motor Vario).
11. Jalan Ngumban Surbakti (sepeda motor Beat).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Curanmor. (Foto: Redaksi)
Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, awalnya kasus pencurian tersebut diketahui pada, Senin (17/3/2025) sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Sunggal yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3569 AKG.
Setelah diselidiki, pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal mengetahui keberadaan pelaku Pencurian di kawasan Jalan Glugur Rimbun Gang Kuncung Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal DS.
Tak mau buruannya kabur, pelaku kemudian berhasil dibekuk serta mengamankan barang bukti Flasdick berisi rekaman CCTV, jaket, kunci T, plat palsu, Yamaha RX King dan Honda Vario BK 6261 AKJ.
Diketahui, pelaku juga pernah ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru karena kasus Curanmor dan baru beberapa bulan bebas.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.
(SM - Redaksi)