Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan Didampingi PJU saat di Mapolsek Sunggal. (Foto: Redaksi)
Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus sindikat pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dari 6 pelaku itu, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (25/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Diungkapkan Kapolrestabes, pengungkapan itu berkat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.
Selain itu, korban lainnya adalah Istika Nur (35) penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.
Menurut Kapolrestabes, para pelaku adalah Deni Pratama (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Bima Rahmatan (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Rayhan Ramadhansyah (15) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Reza Febrian (18) warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.
Selain itu, polisi juga membekuk Fiki Andrean (21) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal serta Siswanto Hadipratama (40) penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah dan keduanya ditembak polisi.
Para pelaku, beber Kapolrestabes beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Beberapa orang pelaku, kata Kombes Gidion, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.
"Dua dari 6 pelaku, kita beri tindakan tegas terukur termasuk seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Hal ini untuk efek jera para pelaku," tegas Kombes Gidion.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handpone, dan pakaian pelaku.
"Para pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," pungkas Kombes Gidion.
(SM - Redaksi)