-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Minta Tokoh Adat Dibebaskan, Puluhan Masyarakat Simalungun Geruduk PT Medan

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T06:09:12Z
Massa Aksi Saat Orasi di PT Medan. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Diperkirakan sebanyak puluhan orang yang berdomisili di Kabupaten Simalungun, mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Untuk mengantisipasi adanya aksi anarkis, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH Didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Ps Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan dan Unit Propam Polsek Sunggal Melakukan Pengamanan.

Terlihat, massa aksi sempat ingin menerobos masuk ke dalam gedung PT Medan namun, dapat dicegah pihak kepolisian dari Polsek Sunggal.

Para aksi unjukrasa tersebut, meminta pihak PT Medan membebaskan Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita yang disebut-sebut selaku Tokoh Adat yang ditangkap Poldasu beberapa waktu lalu.

Selain itu, massa juga mendesak agar PT Toba Pulp Lestari (TPL) tutup dari wilayah mereka dan tidak beroperasi kembali.

Syamsul Bahri SH MH selaku Hakim Tinggi di PT Medan yang menerima aspirasi massa meminta, agar para aksi bersabar mengikuti perkembangan kasusnya.

"Pengadilan Tinggi, akan memberikan keadilan bagi masyarakat yang meminta keadilan. Kami akan menyikapinya, dengan penuh kearifan semua aspirasi masyarakat," tegas Syamsul Bahri.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update