-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam 2 Bulan, Poldasu Ringkus 37 Pelaku Narkoba dan 97 Kg Sabu Disita

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T13:17:18Z
Kapolda Sumut Irjen Whisnu dan Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Polda Sumut dan polres jajaran, meringkus sebanyak 37 pelaku narkoba dalam waktu sekira dua bulan. Selain itu, sebanyak 97 Kg sabu-sabu turut disita.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, 37 tersangka itu terdiri dari 25 kasus. 

Periode pengungkapan itu, dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan mulai dari 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025.

"Dalam dua bulan terakhir, kita telah berhasil mengungkap 25 perkara dengan 37 tersangka. Namun yang saya tonjolkan, adalah rekan-rekan kita di polres telah berhasil melakukan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup banyak. Ini adalah hasil kolaborasi, antara polda dan polres jajaran," kata Whisnu saat paparan di Polda Sumut, Senin (24/2/2025).

Whisnu menjelaskan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan gabungan antara Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Batu Bara, Polrestabes Medan dan Ditpolairud Polda Sumut. 

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap sebanyak 33 tersangka dan yang lainnya masing-masing satu tersangka.

"Narkoba adalah penjahat, saya perang terhadap narkoba, saya tidak mau main-main dengan narkoba. Ada tuh di belakang (menunjuk ke para pelaku) itu kenapa diperban kakinya, sementara masih baik itu, nanti kalau sudah apalagi, saya tidak ragu-ragu menindak pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumut," jelasnya.

Dir Resnarkoba Poldasu juha menyatakan, ada sebanyak 97 Kilogram sabu-sabu, 38 Gram ganja dan 2.180 butir ekstasi yang diamankan selama periode tersebut. 

Jumlah tersebut, di antaranya adalah penangkapan 10 Kg sabu-sabu di Asahan dan Batu Bara serta 33 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polrestabes Medan. Para pelaku yang diamankan ini, terdiri dari jaringan lokal, nasional dan internasional.

"Ini ada jaringan lokal, nasional dan juga internasional," sebut Yemi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update