3 Pelaku Curanmor Saat di Mapolsek Sunggal. (Foto: Redaksi)
Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali berhasil mengungkap 2 kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) dan menangkap 6 pelakunya.
Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Panit Opsnal Ipda Faizal Strk serta Ipda A Sinulingga di Mapolsek Sunggal, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Kompol Bambang, pengungkapan itu karena Laporan Pengaduan (LP) Nomor: LP/ B/ 198/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 8 Pebruari 2025 dengan pelapor Arif Setiawan Lahagu (21) warga Jalan Tanjung Balai Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
Korban kehilangan sepeda motor Merek CRF saat diparkir di depan salah satu warung dalam kondisi stang terkunci pada pukul 23.00 WIB. Karena kehilangan itulah, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat info adanya transaksi di MarketPlace, segera menyelidikinya dan melakukan transaksi di kawasan Jalan Mencirim Pondok.
Awalnya, polisi berhasil meringkus Dafa Anis Kabir (17) warga Mencirim Pondok Kecamatan Sunggal dan Jefri Pradana (22) warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Tak berselang lama di saat yang sama, melintas pelaku Abdillah Rahman alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli yang diketahui adalah pelaku utama pencurian tersebut.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi segera menangkapnya dan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan pihak kepolisian.
Saat kasus Curanmor tersebut akan dikembangkan, pelaku Kurniawan Dwi Andika (28) warga Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal juga berusaha melawan petugas sehingga menerima tembakan di kakinya. Sementara seorang pelaku bernama Fadillah, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.
"Untuk para pelaku, kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," ungkap Kompol Bambang.
Orangtua korban, Aronia Lahagu menyatakan rasa terima kasih kepada pihak Polsek Sunggal yang cepat merespon kasus pencurian kendaraan milik anaknya.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Sunggal, yang cepat mengungkap kasus Curanmor ini. Kepada masyarakat lainnya, saya juga mengimbau agar membuat kunci ganda untuk menghindari pencurian," ucap Aronia.
Curanmor, Warga Payageli Ditembak
Sementara itu, Teguh Rendiansyah (22) penduduk Dusun IV Jalan Binjai Km10,8 Desa Payageli Kecamatan Sunggal ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, lelaki pengangguran tersebut melakukan pencurian sepeda motor milik Desmery Natalia Sitorus (29) warga Jalan Perjuangan Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal pada 9 Januari 2025.
Korban juga sudah membuat LP sesuai Nomor: LP/ B/ 65/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 10 Januari 2025.
Diketahui, pelaku menjalankan aksinya bersama Galang Wardana (16) warga Sei Mencirim Pondok Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari kedua pelaku, petugas menyita sepeda motor NMax milik korban BK 4039 ALR, dompet, dan pistol mainan.
Saat ditangkap pelaku Teguh melakukan perlawanan hingga harus menerima timah panas pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui keduanya beraksi di 7 lokasi.
1. Cafe Pasar Baru Padang Bulan (Vario).
2. Hotel Grand Nusantara, Ringroad (Vario).
3. Lorong Sakinah Jalan Binjai Km10 (Beat).
4. Simpang Pemda, Jalan Setiawan Budi (Vario).
5. Warkop simpang Jalan DR Mansyur (Beat).
6. Kantor Agama Helvetia (Beat).
7. Pajak Melati Jalan Plamboyan (Scoopy).
"Kedua pelaku ini, kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.
(SM - Redaksi)