Sinar Medan.id | Medan
Personil Deninteldam I/BB, berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Tower Jalan Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/2/ 2025) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, pihak Deninteldam I/BB meringkus Muhammad Sofian Riski Lubis (31)
Penduduk Jalan Klambir V Gang Tower Lingkungan I No 7 Kecamatan Medan Sunggal.
Selain pelaku, personil juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8 Paket kecil, 2 paket besar sabu, uang Rp17.000, 7 alat hisap sabu, dompet, KTP, tas, box kecil tempat penyimpan sabu, plastik klip sabu dan sendok takar sabu.
Penggerebekan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapten Arm Hendry selaku Danpok Bansus Deninteldam I/BB serta puluhan personil.
Kepada Redaksi, Kapten Hendrik menuturkan bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi peredaran narkoba jenis sabu di Gang Tower, Jalan Klambir V Kelurahan Lalan Kecamatan Medan Sunggal.
"Kami melakukan penggerebekan dan seorang pelaku tertangkap tangan langsung. Hal itu, kami lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa serta memberikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya," kata Kapten Hendry.
Untuk barang bukti dan tersangka, langsung kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut," pungkas Kapten Hendry.
(SM - Redaksi)