-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bunuh Matius Ginting, Bapak dan Anak Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Selasa, 07 Januari 2025 | Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T06:34:01Z
Kapolsek Kompol Bambang Hutabarat Didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak. (SM - Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Terlibat Pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus bapak dan anak. 

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis di Mapolsek Sunggal, Selasa (7/1/2025) Sore.

Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, kedua pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama. 

Peristiwa tersebut, beber Kompol Bambang, berlangsung singkat sesaat setelah pelaku Alfredo pulang ke rumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat Saat Menginterogasi Seorang Pelaku. (Foto: Redaksi)

"Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin," tutur Kompol Bambang Hutabarat.


Akibat tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

"Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kampol Bambang Hutabarat.

Diketahui, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.
   
"Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 
351 Ayat (3 ) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara," pungkas mantan Wakapolres Labusel.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update