-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

10 Kali Beraksi, Perampok Sadis Didor Reskrim Polsek Sunggal

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T09:33:52Z
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan Mengecek Barang Bukti HP.

Sinar Medan.id | Medan

Setelah beraksi sebanyak 10 kali, aksi perampok sadis bernama Doni Harianto akhirnya terhenti setelah didor kedua kakinya oleh Reskrim Polsek Sunggal.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabag OPS Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mapolsek Sunggal, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kombes Gidion, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 104/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 18 Januari 2025 dengan pelapor Sukarni (40) penduduk Dusun XVIII Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal DS.

Awalnya, pada Jum'at (17/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario 2923 AFP melintas di Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu, pelaku melihat korban melintas di lokasi yang sama dengan membawa tas sandang. 

Tak mau kehilangan buruannya, pelaku segera memepet korban dan langsung merampas tas yang diselempangkannya.

Usai menguasai tas korban, pelaku langsung tancap gas dan kabur ke Jalan Asrama menuju Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah perampokan itu, korban terjatuh dari atas sepeda motor-nya hingga menyebabkan tubuhnya mengalami luka - luka.

Korban yang kehilangan uang, HP dan emas tersebut, segera mendatangi Mapolsek Sunggal untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) guna pengusutan lanjut.

Menurut pengakuan pelaku, semua barang berharga milik korban diambil dan tas dibuang ke sungai sementara emas milik korban dijual ke salah satu toko mas di Pasar Sei Sekambing, Medan.

Doni Harianto, Pelaku Perampokan Saat di Polsek Sunggal.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku sudah melakukan perampokan di sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

1. Minggu 19 Januari 2025 menjambret Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

2. Jum'at 17 Januari 2025 menjambret di Jalan Amal  Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

3. Rabu 8 Januari 2025 menjambret di Ringroad Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

4. Jalan Gatot Subroto depan Ruko Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal.

5. Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart Kecamatan Medan Sunggal.

6. Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal.

7. Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal.

7. Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal.

8. Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia.

9. Jalan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia dekat simpang Sei Sekambing.

10. Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Medan Helvetia.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman 9 Tahun penjara lebih," tegas Kombes Gidion.

"Bila ada warga yang merasa menjadi korban di lokasi-lokasi tersebut, diharapkan mendatangi Polsek Sunggal," tutur Kompol Bambang Hutabarat menambahkan.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update