-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Sunggal Tetapkan 13 Mahasiswa UNIKA Sebagai Tersangka

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T05:24:14Z
Kompol Bambang Hutabarat Memaparkan 13 Mahasiswa Unika Pelaku Kriminal.

Sinar Medan.id | Medan

Pasca Tawuran antar mahasiswa Fakultas Teknik dengan Fakultas Pertanian Universitas Katolik (Unika) Medan, berakhir tertangkapnya 13 mahasiswa oleh pihak Kepolisian.

Hal ini diutarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis di Mapolsek Sunggal Medan, Senin (09/12/2024) sore.

“Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan, disebabkan faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di rumah makan,” ungkap Bambang Hutabarat.

Peristiwa saling lirik yang berujung tawuran ini, lanjut Kompol Bambang, menyebabkan 1 unit sepeda motor (Ranmor) milik seorang mahasiswa dari Fakultas Pertanian dibakar.

“Kelompok dari Fakultas Teknik, membakar sepeda motor milik seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di depan warung Silver di Jalan Setia Budi Medan,”ujarnya.

Aksi pembakaran sepeda motor tersebut, membuat tawuran pecah antara Fakultas dari UNIKA Medan. Tawuran itu juga, merusak dan membakar sebuah warung kopi milik warga bermarga Ginting di Jalan Melati Raya Medan.

“Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap, sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang diduga didapat dari di lokasi itu adalah Batu, besi, petasan, bom molotov, celurit dan kayu,” jelasnya.

Kompol Bambang Hutabarat juga mengimbau kepada mahasiswa di kota Medan, khususnya mahasiswa UNIKA untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tawuran ini. Pihak kepolisian akan menindak tegas, siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenaka0n Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana degan ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update