-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lagi, Pelaku Perampokan Oknum Anggota TNI Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Selasa, 03 Desember 2024 | Desember 03, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T17:46:40Z
Tersangka Perampok Oknum TNI Dibekuk Reskrim Polsek Sunggal. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Seorang komplotan begal yang merampok seorang oknum anggota TNI, kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Tersangka adalah, Arkan Satria Sitepu alias Atok (18) warga Jalan Sukabumi Lama, Km11,5 Gang Buntu Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal.

Tersangka yang masih berstatus pelajar Kelas III SMK tersebut, beraksi merampok korbannya Marsoni (48) warga Jalan Perumnas Griya Payaroba, Kecamatan Binjai Barat Kotamadya Binjai pada, Kamis (26/9/2024) sekira pukul 04.45 WIB lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Panit Reskrim Ipda Faizal STrk serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis menjelaskan, tersangka dan komplotannya, beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di depan Kantor Dinas Peternakan.

Saat itu, ungkap Kompol Bambang, sebelum kejadian korban hendak kembali ke Makonya namun di depan TKP, korban dipepet komplotan pelaku yang mengacung senjata tajam dan menendang sepeda motornya hingga terjatuh.

Melihat itu, korban langsung kabur meninggalkan sepeda motor Honda Beat BK 4374 RBH dan membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal.

Berdasarkan LP/ B/ 1669/ IX/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Atok saat di kawasan Jalan Pembangunan Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. 

Menurut Kompol Bambang Hutabarat, sebelumnya komplotan tersangka bernama Mrayhan Zhorif, Akta Thirty One Dana dan Ahmad Fatih Maulana sudah terlebih dahulu tertangkap. 

Sementara dua temannya yang lain, bernama Faizil dan Wibi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Reskrim Polsek Sunggal.

"Komplotan ini, sudah beraksi di 9 lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Sunggal dan Kota Medan," tutur Kompol Bambang.

Lokasi Perampokan Komplotan Begal:

1. Jalan Binjai Km12, Kecamatan Sunggal.
2. Jalan Binjai Km11, depan STT Abdi Sabda.
3. Jalan Sukaramai Sei Beras Sekata.
4. Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lalang.
5. Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.
6. Jalan Binjai depan RM Keraton.
7. Jalan Binjai Km10,8 depan Cafe Lintas.
8. Jalan Kapten Sumarsono.
9. Jalan Binjai, Sukabumi Lama, Kecamatan Sunggal.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update