-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kombes Gidion Arif Setyawan: Polisi yang Tangkap Budianto Diperiksa Paminal

Jumat, 27 Desember 2024 | Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T17:22:25Z
Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Saat Berada di Dekat Kediaman Budianto. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Pasca tewasnya Budianto (42) penduduk Jalan Binjai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS beberapa hari lalu dengan luka Lebam di tubuh, enam anggota Satreskrim Polrestabes Medan yang saat itu melakukan penangkapan terhadap Budi dan dua rekannya yakni G dan D menjalani pemeriksaan.

Saat ini, keenam anggota polisi tersebut masih dalam pemeriksaan Paminal Propam Polrestabes Medan. Satu di antaranya, adalah perwira inisal Ipda ID.

"Ada dugaan, kekerasan terjadi pada saat proses penangkapan. Kemudian, kami juga sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan pada saat itu. Supaya jelas, nanti mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan. Kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal," sebut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (26/12/2024) malam.

"Totalnya, ada enam orang yang berada di lokasi. Iya, anggota Satreskrim Polrestabes Medan," sambung Gidion.

Meski begitu, Gidion belum memerinci penganiayaan yang terjadi pada saat penangkapan itu. Dia menyebut pihaknya masih mendalaminya.

"Nanti saya detailkan lebih pada proses pemeriksaan, kan nggak bisa juga dari keterangan anggota saya saja. Saya juga harus lihat CCTV, lihat keterangan saksi lain, harus komprehensif biar lebih jernih untuk melihatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian. Keluarga menyebut, ada lebam-lebam di tubuh korban.

Kondisi Budianto Yang Sudah Tewas Saat di Rumah Sakit. (Foto: ist)

Istri korban, Dumaria Simangunsong menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (24/12/2024) malam kemarin. 

Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu," kata Dumaria saat diwawancarai wartawan. di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).

Aksi korban dan teman-temanya itu, diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.

"Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras," sebutnya.

Dumaria menyebut, tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa suaminya dibawa ke kantor polisi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB

Dumaria menjelaskan, wajah suaminya sudah lebam-lebam. Selain itu, bagian badannya juga telah membiru.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update