-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kombes Gidion Arif Setyawan: 6 Personil Polri Sudah Dikirim ke Propam Poldasu

Jumat, 27 Desember 2024 | Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-27T10:25:33Z
Kombes Gidion Arif Setyawan Bersama Istri Budianto. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Sunggal

Pasca tewasnya Budianto Sitepu (42) yang sempat diamankan oknum Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan berkunjung ke kediaman korban, Jum'at (27/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Binjai Km13,5 Kongsi, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolrestabes Kombes Gidion didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba SH MH, Kasi Propam Kompol Tomi, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH serta Panit Intelkam Ipda M Rofiq mengucapkan rasa belasungkawa.

Kepada Dumaria Br Simangunsong (47) selaku istri Budianto, Kombes Gidion mengungkapkan bahwa, para oknum Polri yang terlibat penangkapan sudah dikirim ke Poldasu.

"Saya sudah kirimkan semua yang terlibat penangkapan, ke Propam Poldasu untuk penanganan selanjutnya," tegas Kombes Gidion di hadapan keluarga korban.

Berdasarkan informasi dihimpun Redaksi, Almarhum Budianto Sitepu meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. 

Selain menjabat sebagai Ketua Ranting PP Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Budianto juga membuka usaha penampungan barang bekas.

Sementara Dedi Sugiarto Pasaribu (29) penduduk Pasar VIII Kecamatan Sunggal dan Pairin (52) warga Dusun II Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal yang saat kejadian turut diamankan, disarankan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

"Dedi dan Pairin kita arahkan menjalani perawatan di RS Bhayangkara untuk melakukan perobatan," tuturnya.

Kombes Gidion Arif Setyawan Bersama Warga. (Foto: Redaksi)

Sebelumnya diberitakan, tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian. Keluarga menyebut, ada lebam-lebam di tubuh korban.

Istri korban, Dumaria Simangunsong menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (24/12/2024) malam kemarin. 

Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu," kata Dumaria kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).

Aksi korban dan teman-temanya itu, diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.

"Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras," sebutnya.

Dumaria menyebut, tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa suaminya dibawa ke kantor polisi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB

Dumaria menjelaskan, wajah suaminya sudah lebam-lebam. Selain itu, bagian badannya juga telah membiru.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update