-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bermain Judi Tembak Ikan, 3 Kades di Paluta Ditangkap Polisi

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T13:10:02Z
Foto: istimewa

Sinar Medan.id | Paluta

Polisi menangkap enam orang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), karena bermain judi. Tiga dari enam orang tersebut, adalah Kepala Desa (Kades).

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Maria Marpaung mengatakan, para pelaku diamankan di Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (15/11/2024) kemarin.

Adapun ketiga kades itu adalah M Siddik Dongoran (38) Kades Pagaran Julu I, Safaruddin Rambe (33) Kades Silogo-logo, dan Asrul Aswin Rambe (51) Kades Binanga Gombot.

"Iya, benar (tiga kepala desa ditangkap)," kata Maria, Senin (18/11/2024).

Maria memerinci, tiga orang lainnya yang juga ditangkap karena kasus judi itu adalah Halomoan Rambe, Syahrial Harahap (45), dan Mudiadi Ritonga (38). Mereka ditangkap, terkait judi jenis ikan-ikan dan ludo king.

"Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi jenis Ikan-ikan dan ludo king di Desa Pijorkoling," sebutnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan meja mesin judi, handphone dan sejumlah uang. Usia ditangkap, keenam orang tersebut diboyong ke Polres Tapsel.

"Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update