Sinar Medan.id | Jakarta
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengeluarkan Surat Perintah (Sprin), 31 Nopember 2024 kemarin.
Dalam Sprint Kapolri Nomor: Sprint/ 3149/ X/ Kep/ 2024 Tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Dalam Sprint tersebut, Kapolri memutasi sebanyak 51 Perwira Menengah (Pamen) mulai berpangkat AKP hingga Kombes.
Beberapa orang Pamen yang terkena Sprin Mutasi tersebut adalah, AKBP Dr Bahtiar Marpaung SH SSos MH yang sebelumnya menjabat sebagai Gadik Masya SPN Polda Sumut dimutasi sebagai penyidik Madya BNN Kepri.
Sementara AKBP Sonny W Siregar yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, kini menjabat sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTT.
Sementara Pamen lainnya adalah AKBP Jarnawi Hadi Syahputra Tanjung yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagjarlat SPN Poldasu, menjabat sebagai Kepala BNN Kota Pematang Siantar.
AKBP Josua Tampubolon Kasubbidsespimma Bidjemen Sespim Lemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Penyidik Madya BNNP Sumut.
(SM - Redaksi)