-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terlibat Penganiayaan Menyebabkan Ardani Laia Tewas, 3 Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Sunggal

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T16:09:21Z
Kompol Bambang Hutabarat Memberikan Keterangan Kasus Tewasnya Ardani Laia. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Terlibat penganiayaan menyebabkan tewasnya Ardani Laia alias Sokhizinema Zoromi (28) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, 3 orang pelaku diamankan di Mapolsek Sunggal.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH, Panit Reskrim Ipda A Sinulingga dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kompol Bambang, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 1719/ B/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 2 Oktober 2024 dengan pelapor Alisama Laia (40) warga Plamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan selaku Abang korban.

3 orang pelaku yaitu, DY, IT dan RW. Sementara barang bukti yang disita adalah celana panjang korban, sepatu, 2 baju, jaket, rompi parkir, kartu parkir dan ekor pari yang dikeringkan.

Awalnya pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. 

Korban yang mengaku berprofesi sebagai petugas parkir, meminta uang kepada adik ipar pelaku padahal, korban sudah berulangkali diingatkan pelaku agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan miliknua.

Karena tidak terima ditegur, korban terlibat cekcok mulut hingga terjadi pengeroyokan.

Akibatnya, korban menderita luka di bagian hidung, mulut dan bagian perut karena benturan benda keras atau tusukan di tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 Tahun," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update