-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Poldasu Ungkap Jaringan Internasional Narkoba, 1,56 Kg Kokain Disita

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T05:56:10Z
Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional oleh Polda Sumut. (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Polda Sumatera Utara (Sumut), mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 1,56 Kg kokain. Kokain tersebut, diamankan dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Dan satu lagi yang ada yang belum pernah kita ungkap, adalah 1,56 Kg kokain. Ini menjadi masukan baru buat kita, untuk bisa mengungkap perkara-perkara terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Sumut," jelas Kapolda Sumut, Irjen Wishnu Hermawan Februanto saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Irjen Wishnu menjelaskan, bahwa kokain ini termasuk dalam pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut mulai dari 13 September hingga 28 Oktober 2024. Selama 46 hari, polisi berhasil menangkap dan menetapkan 838 bandar dan pemakai sebagai tersangka.

"Total 838 orang tersangka, dilihat dari penggunaan 152 tersangka dan jaringan 686 tersangka," ujarnya.

Selain kokain, ada juga 396 Kg narkotika jenis sabu-sabu, 29 Kg ganja, 62.929 butir pil ekstasi yang juga turut disita oleh pihak kepolisian.

Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi menyebut, awalnya kokain dibawa oleh seorang TKI dalam perjalanan menuju Indonesia. TKI itu kemudian ditangkap oleh Polres Tanjung Balai. Namun, Yemi belum memerinci kronologi penangkapan TKI itu.

"Untuk kokain ini, ditangkap dari Polres Tanjungbalai kemudian itu dibawa oleh seorang TKI menuju ke Indonesia. Kemudian, ditangkap oleh Polres Tanjungbalai," ujar Kombes Yemi.

Yemi menjelaskan, narkotika selama periode tersebut diamankan dari berbagai jaringan. Misalnya, jaringan Malaysia-Asahan, jaringan Aceh-Medan-Kendari, Rokan Hilir-Medan dan Tanjungbalai-Medan

"Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Redaksi)
×
Berita Terbaru Update