-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komplotan Perampokan Modus Becak Hantu Disikat Reskrim Polsek Sunggal, Seorang Pelaku Ditembak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T11:59:49Z
Kompol Bambang Hutabarat Saat Mengintrogasi Pelaku Perampokan. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Deli Serdang

2 dari 4 komplotan sindikat perampokan bermodus becak hantu, diringkus Reskrim Polsek Sunggal. Sementara 2 pelaku lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH, Panit Reskrim Ipda A Sinulingga dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis dalam Konfrensi Pers di Mapolsek Sunggal, Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Para pelaku yakni, ACS (26) warga Jalan Karya VII Dusun IV Desa Helvetia dan AS (26) warga Jalan Karya VII Gang Prasejahtera Desa Helvetia Kecamatan Sunggal DS ditembak di kedua betisnya karena melakukan perlawanan. 

Sementara dua pelaku DPO adalah JP (30) dan FS keduanya penduduk Jalan Karya VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal DS.

Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Dedi Junaidi (18) penduduk Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur sesuai LP/ B/ 1147/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 2 Juli 2024.

Menurut Kompol Bambang Hutabarat, peristiwa perampokan terjadi pada Minggu, (30/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal DS.

"ACS sekali melakukan aksinya, sementara AS sudah 4 kali terlibat perampokan tersebut," tutur Kompol Bambang.

Setiap menjalankan aksi, lanjut Kompol Bambang, para pelaku menggunakan becak mesin dengan modus, memberhentikan korban dan langsung memukulkan kayu ke kepala korban serta mengambil barang-barang berharga milik korbannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Sekolah Destiny Karya VII, di Rumah milik warga bermarga Sagala serta di Karya IV," beber Kompol Bambang.

"Kedua pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun," pungkas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update