-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam, Rumah Rudi Simamora Digeruduk Ratusan Massa

Jumat, 18 Oktober 2024 | Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:17:27Z
Rudi Simamora (Kaos Berkerah Hitam Putih) dievakuasi Polisi Dari Rumahnya. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Deli Serdang

Untuk kedua kalinya, Rudi Simamora diduga melakukan Penistaan Agama Islam melalui akun Media Sosial (Medsos) TikTok miliknya bernama Anak Batak

Dalam cuitannya di Video Tiktoknya, Rudi Simamora menyatakan bahwa Allah SWT adalah Rasis. Alhasil, ratusan warga dari berbagai tempat menggeruduk kediamannya di Jalan Bersama Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Kamis (17/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Pantauan di lapangan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian Polsek Sunggal dipimpin langsung Kapolsek Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Kanit Reskrim AKP Usman Nasution, Plh Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan serta puluhan personil polisi tiba di lokasi kejadian.

Terlihat, kedatangan pihak kepolisian, untuk mengevakuasi Rudi Simamora agar terhindar dari amukan massa yang kesal dengan cuitan-cuitannya di TikTok yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Sebelum Rudi Simamora dievakuasi dari dalam rumahnya, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat terlihat menenangkan warga serta mengimbau kepada agar warga tidak melakukan tindakan anarkis.

Rudi Simamora Diduga Melakukan Penistaan Agama. (Foto: Ist)

Dengan mengendarai mobil Patroli Polsek Sunggal, Rudi Simamora langsung diboyong polisi dan diamankan di Mapolrestabes Medan.

Seorang warga bernama Andika di lokasi kejadian saat dimintai keterangannya mengungkapkan, beberapa tahun lalu Rudi Simamora juga pernah ditahan pihak kepolisian karena melakukan Penistaan Agama.

"Ini kali kedua dia melakukan Penistaan agama bang, beberapa tahun lalu juga dilakukannya dan ditahan polisi. Gak jera-jera juga dia, buat konten-konten ga berguna seperti itu. Setiap ditanya, alasannya agar dapat uang dari membuat konten itu," tegas Andika.

Hingga berita ini ditayangkan, Rudi Simamora yang membuka usaha papan bunga tersebut, masih diamankan pihak kepolisian di Mapolrestabes Medan.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update