-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Kali Beraksi Mencuri, Pelaku Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T09:24:10Z
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal, meringkus Rinaldi Prayoga Tama Siregar (22) warga Jalan Persada Sukamaju, Kecamatan Sunggal DS.

Karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan, pelaku dihadiahi timah panas di kedua betisnya.

Hal itu diutarakan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti,
Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba SH MH, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH serta Kanit Reskrim AKP Usman Nasution di Mapolsek Sunggal, Senin (21/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolrestabes, pengungkapan pelaku berdasarkan LP/ B/ 436/ III/ 2023/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 4 Maret 2023 dengan pelapor Asrul Purba (41) penduduk Jalan Sukamaju Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal DS yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio Z BK 6321 LAB.

Pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, awalnya pelaku bersama temannya BIMA (DPO) berkeliling di kawasan Jalan Sukamaju, Kecamatan Sunggal. 

Rinaldi Prayoga Tama Siregar Pelaku Curanmor. (Foto: Redaksi)

Saat melihat sepeda motor korban yang terparkir, keduanya langsung beraksi mencurinya dan kemudian menjualnya ke kawasan Mencirim Pondok seharga Rp5 Juta yang kemudian hasilnya dibagi dua.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kepolisian berhasil menangkapnya pada Senin 14 Oktober 202r sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sukamaju Kecamatan Sunggal. 

Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha kabur. Melihat itu, polisi akhirnya melumpuhkan kedua betisnya dengan timah panas.

Menurut penuturan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Mio di kawasan Perumahan Sukamaju Kecamatan Sunggal, Komplek Rorenata Kecamatan Sunggal mencuri Honda Beat, Perumahan Sukamaju Indah mencuri mencuri Honda Supra X 125 dan Honda Beat serta tabung gas dan televisi.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Kombes Gidion.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update