-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Dari 4 Sindikat Perampok Sepeda Motor Dilumpuhkan Reskrim Polsek Sunggal

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T10:13:42Z
2 Dari 4 Sindikat Perampok Sepeda Motor. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Berulangkali melakukan aksinya, 2 dari 4 Sindikat perampok sepeda motor ditembak unit Reskrim Polsek Sunggal.

Kedua pelaku yang ditembak adalah Muhammad Satrio (19) warga Jalan Pesantren Gang Taufik, Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Dimas Pratama Siregar (19) warga Jalan Banteng Gang Suarman Desa SM Diski Kecamatan Sunggal.

Sementara dua temannya bernama M Riki (18) penduduk Jalan Gajahmada, Kelurahan Tunggorono Binjai serta Setiawan (17) Warga Jalan Banteng Gang Talib Desa SM Diski Kecamatan Sunggal DS.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution menjelaskan, keempat pelaku berhasil diringkus atas LP/ B/ 1807/ X/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 16 Oktober 2024 atas nama korban Supriadi Hasan (47) penduduk Jalan Binjai Km13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, saat itu Selasa (15/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB dirinya hendak pergi belanja ke Pasar Kampung Lalang.

Setibanya di Jalan Binjai Km12, korban dipepet kedua pelaku mengendarai Yamaha NMax. Sementara dua pelaku lainnya, mengendarai Honda Scoopy dan mengancam dengan pisau sembari berkata, "Kau Mau Hidup Atau Mati. Apa Kau Mau," ucap pelaku ditirukan korban.

Setelah menguasai sepeda motor korban, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke Kawasan Mencirim Pondok seharga Rp5 Juta yang langsung dibagi rata masing-masing menerima Rp1,2 Juta dan sisanya dibelikan makanan dan rokok.

Pengakuan seorang pengaku, komplotan tersebut juga pernah beraksi di 
- Jalan Binjai Km11 (Honda Beat Hitam)
- Jalan Binjai Km13 (Honda Beat Putih)
- Jalan Binjai Km12 (Honda Beat Putih)
- Jalan Binjai Km13 (Honda Beat Hitam)
- Jalan Binjai Km16 (Vario Hitam)
- Jalan Tandem (Vario Hitam)
- Jalan Megawati lewat Tol (Honda Beat)
- Jalan Megawati (Honda Beat)
- Jalan Rambung (Honda Beat Merah).

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukum selama 12 Tahun Penjara. 

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update