Sinar Medan.id | Medan
Melakukan perlawanan saat akan ditangkap Reskrim Polsek Sunggal, Dwi Cahya Prasetya alias Pras (21) penduduk Jalan Berantas, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal DS menyerah setelah kakinya ditembak polisi.
Pasalnya, pelaku yang diketahui sebagai sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut, sudah berulangkali melakukan aksinya di Kota Medan.
Sementara seorang temannya bernama Parcok alias Dikye (29) penduduk Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, ditetapkan sebagai DPO Reskrim Polsek Sunggal.
Penangkapan pelaku, adanya Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 655/ IV/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Agustian Syahputra (38) warga Jalan Mangaan Lingkungan XIV Kecamatan Medan Deli dan LP/ B/ 377/ III/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor M Tommy Kurniawan (25) warga Jalan Asahan Dusun VIII, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.
Selain itu, LP/ B/ 1510/ IX/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Agus Sucipto (24) penduduk Dusun IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim Usman Nasution, Panit Reskrim Ipda Saut Wage Sihombing SH dan Ipda A Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis mengatakan, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi Curanmor di beberapa tempat berbeda di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal.
"Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB Honda Beat BK 6629 AJX, Kunci T, Kunci L, jaket hitam, BPKB sepeda motor atas nama Wahyu Ramadani BK 2424 AIN serta Honda Beat BK 5202 AIU berikut STNK dan kunci kontaknya," beber Kompol Bambang.
Adapun lokasi-lokasi pencurian yang dilakukan pelaku adalah di Perumahan Grand Mikro Minimalis (Vario), Ringroad Pasar I (Beat), Perumahan Srigunting (Beat), Ringroad Kedai Grosir (Beat), Indomaret Medan Krio (Beat), Rumah Kos Pasar III Jalan Cempaka (Beat), Jalan Kapten Sumarsono (Scoopy), Rumah Kos Medan Selayang (Beat), Ruah Kos Medan Selayang (Vario).
Rumah Kos Medan Selayang (Scoopy), Jalan Kapten Sumarsono Simpang KFC (Vario), Jalan Jati Gang Anisa (Supra), Payageli dekat SPBU (Beat), Jalan Jati (Vario), Tanjung Morawa (Vario) dan Lubuk Pakam dekat RSU Medistra (Beat).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.
(SM - Redaksi)