-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Pelaku Sindikat Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Jumat, 13 September 2024 | September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T08:49:46Z
2  Sindikat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian Ke daratan Bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Kota Medan.

Kedua pelaku bernama Azis Ramadhan (21) warga Jalan Bunga Kantil Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang dan Rizki Ardiansyah (23) penduduk Jalan Bunga Cempaka Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Jaket, Kunci T, Kunci L serta Honda Scoopy. 

Penangkapan para pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1169/ VII/ 2024/SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 5 Juli 2024 atas nama Siti Nurhaliza Nasution (19) warga Jalan Gelatik VII Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu,  LP/B/ 1r61/VIII/ 202r/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 24 Agustus 2024 atas nama Irmawati Sianturi (26) warga Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Usman Nasution, Panit Reskrim Ipda Wage Saut Sihombing dan Ipda Arlius Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban.

"Setelah memeriksa saksi-saksi berikut rekaman kamera CCTV, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto pada, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 11.000 WIB," beber Kompol Bambang Hutabarat.

"Saat akan dilakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha kabur dengan cara melakukan perlawan sehingga, polisi melumpuhkan kaki kedua pelaku," tuturnya.

Lebih lanjut diutarakan Kompol Bambang Hutabarat, para pelaku juga beraksi di Jalan Bunga Cempaka Gang Puskesmas (Honda Beat), Jalan Bunga Cempaka depan Auto Pilot (Honda Beat), Jalan Bunga Cempaka di Rumah Kos (Honda Beat), Jalan Bunga Melur, Pasar III Tanjungsari (Spin) serta di Jalan Bunga Mawar PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

"Kedua pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update