Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus seorang dari 4 pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jalan TB Simatupang/Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku Johanes (36) warga Jalan TB Simatupang Gang Makmur, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal ditangkap, Kamis (12/9/2024) dinihari tak jauh dari kediamannya berdasarkan LP/ B/ 1562/ IX/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 9 September 2024.
Sementara 3 temannya bernama Dio Munthe alias Temes, Hendrik dan Dian Raharjo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.
Korban Budi Irwansyah (24) penduduk Jalan Garu I Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, dirampok para pelaku hingga menderita kerugian jam tangan serta uang tunai.
Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, saat berada di persimpangan Kampung Lalang hendak ke Kota Meulaboh, didatangi para pelaku.
Kepada korban, para pelaku menawarkan bus dengan tujuan yang sama sembari meminta uang uang rokok.
"Ya udah, kasih aja uang rokok-rokok kami," ujar salah seorang pelaku.
Karena uang korban tidak ada lagi, permintaan itu ditolak sehingga membuat marah para pelaku dan langsung memukul serta mengambil paksa barang-barang korban.
Karena itulah, korban langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal guna pengusutan.
Karena perbuatannya, pelaku Johanes dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(SM - Redaksi)