Sinar Medan.id | Medan
Pasca Pembacokan Prada Defliadi Susanto yang bertugas di Kapena Jab Tabakpan 2 pok 2 Ru 3 Ton 1 Kipan C Yonif 100/PS oleh sekelompok Ormas, Polrestabes Medan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat DPO tersebut, ditandatangani langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba SH MH dan dikeluarkan pada 10 Agustus 2024.
DPO tersebut adalah:
1. Marhen Ginta Syahputra (32) warga Jalan Rengas Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
2. Theonardo Tamba (30) warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24) penduduk Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Ketiganya masuk dalam DPO sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 2186/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Poldasu Tanggal 4 Agustus 2024 dengan pelapor Irwansyah Siregar.
Diketahui, korban dibacok puluhan oknum anggota Ormas pada Minggu, (4/8/2024) di kawasan Jalan Guru Patimpus Petisah Medan.
Awalnya, korban dan temannya Praka Adam Rianto serta 7 orang anggota anggota Yonif 100 / PS melaksanakan ijin dan duduk di Cafe Aprior di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Kota Medan sekira pukul 03.15 WIB.
Sekira pukul 03.45 WIB, anggota TNI tersebut didatangi sekelompok lelaki mengendarai 2 Mobil dan sepeda motor berjumlah 5 unit.
Puluhan lelaki tersebut, sempat Adu mulut dengan Anggota Yonif 100/ PS dan kemudian menyerang padahal sudah diberitahu bahwasanya mereka adalah anggota TNI.
"Kenapa rupanya kalau kalian Anggota," ucap seorang pelaku.
Bukan hanya itu, puluhan lelaki tersebut melakukan pemukulan. Tak tinggal diam anggota TNI melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian namun naas, korban menderita luka bacokan di sekujur tubuhnya.
(SM - Redaksi)