Sinar Medan.id | Medan
Karena mencoba melakukan perlawanan an saat akan ditangkap, FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara ini diberikan timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, awalnya personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya laki - laki yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH pada, Minggu 18 Agustus 2024.
"Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di Jalan Inspeksi Kecamatan Medan Sunggal," tutur Iptu Nizar.
Belau menerangkan, saat akan melakukan penggeledahan terhadap FS, dirinya mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
"Hasil interogasi awal diketahui, sabu tersebut dititipkan Fahmi als MI kepada FS untuk diantar ke Medan tepatnya di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto," terangnya.
"Barang bukti yang diamankan 2 bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu 2000 Gram, 2 Handphone, Tas, Ransel, KTP, BPKB serta sepeda motor Yamaha N-Max dengan BK 3545 AKH," bebernya.
"Terhadap FS, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang - undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup," pungkasnya.
(SM - Redaksi)