-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi

Kamis, 29 Agustus 2024 | Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-29T05:52:43Z
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan. (Foto: ist)

Sinar Medan id | Medan

Oknum anggota DPRD Provinsi Sumut, berinisial JT, ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) Kabupaten Toba Samosir TA 2021. 

Informasi dihimpun, JT adalah Jubel Tambunan anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem.

"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (28/8/2024).

Yos menuturkan, tim penyidik akan segera memanggil JT untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Sumut, Bambang di Kasus Korupsi Jalan
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labura Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts, Labura, Kabupaten Toba Samosir TA 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Fakta di lapangan, ucap Yos A Tarigan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update