Sinar Medan.id | Jakarta
Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso hari ini bebas bersyarat. Dirinya menghirup udara bebas, usai dapat remisi 58 Bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 Bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 silam. Dia menerima pidana selama 20 Tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 Tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas IIA Jakarta," ucap Deddy.
Deddy menutuekan, Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)