Keenam Pelaku Diamankan. (Foto: ist)
Sinar Medan.id | Taput
Sinar Medan.id | Taput
Seorang caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpilih, Sahala Lumbantoruan (23) ditangkap karena terlibat penganiayaan seorang sopir travel bernama Ismail Tanjung (26).
Selain Sahala, polisi juga mengamankan mantan anggota DPRD Sumut, Tigor Lumbantoruan (50).
Tak hanya keduanya, pihak kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya yakni, Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (33), Radun Sihombing (58) dan Pardamean Siahaan (44).
"Iya, benar, anggota DPRD Taput terpilih serta mantan anggota DPRD Taput dan satu periode anggota DPRD Sumut," ungkap Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/8/2024).
Walpon mengatarakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Damai, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (20/7/2024). Sementara para pelaku, ditangkap pada Senin (5/8/2024) malam.
Dia menyebut, penganiayaan itu berawal saat pelaku Sahala memesan tiket Travel tujuan Medan melalui aplikasi. Saat memesan itu, Sahala memesan kursi nomor Tiga.
Sekira pukul 00.05 WIB, mobil travel yang dikemudikan korban datang menjemput pelaku Sahala di depan rumahnya. Lalu, Sahala menyerahkan tasnya untuk dimasukkan ke mobil.
"Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil. Ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor Tiga sudah diisi orang lain. Atas hal itu, lalu tersangka menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut," sebutnya.
Kemudian, keduanya pun terlihat cekcok. Lalu, pelaku Sahala tidak jadi naik mobil dan meminta tasnya untuk diturunkan.
Saat menurunkan tas itu, korban melemparkan tas kepada pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan kembali terjadi cekcok antar keduanya.
Pada saat bertengkar itu, korban langsung memukul muka pelaku Sahala hingga mengalami luka-luka. Tak lama, pelaku lainnya datang dan langsung mengeroyok korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Taput pada Sabtu (30/7/2024). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu para pelaku hingga menangkap keenamnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam pelaku ditangkap. Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkas Walpon.
Tak hanya keduanya, pihak kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya yakni, Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (33), Radun Sihombing (58) dan Pardamean Siahaan (44).
"Iya, benar, anggota DPRD Taput terpilih serta mantan anggota DPRD Taput dan satu periode anggota DPRD Sumut," ungkap Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/8/2024).
Walpon mengatarakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Damai, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (20/7/2024). Sementara para pelaku, ditangkap pada Senin (5/8/2024) malam.
Dia menyebut, penganiayaan itu berawal saat pelaku Sahala memesan tiket Travel tujuan Medan melalui aplikasi. Saat memesan itu, Sahala memesan kursi nomor Tiga.
Sekira pukul 00.05 WIB, mobil travel yang dikemudikan korban datang menjemput pelaku Sahala di depan rumahnya. Lalu, Sahala menyerahkan tasnya untuk dimasukkan ke mobil.
"Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil. Ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor Tiga sudah diisi orang lain. Atas hal itu, lalu tersangka menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut," sebutnya.
Kemudian, keduanya pun terlihat cekcok. Lalu, pelaku Sahala tidak jadi naik mobil dan meminta tasnya untuk diturunkan.
Saat menurunkan tas itu, korban melemparkan tas kepada pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan kembali terjadi cekcok antar keduanya.
Pada saat bertengkar itu, korban langsung memukul muka pelaku Sahala hingga mengalami luka-luka. Tak lama, pelaku lainnya datang dan langsung mengeroyok korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Taput pada Sabtu (30/7/2024). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu para pelaku hingga menangkap keenamnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam pelaku ditangkap. Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkas Walpon.
(SM - Redaksi/Det)