Sinar Medan.id | Sunggal
Tim Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, dipimpin Kompol Rafles beserta dua personilnya melaksanakan pengecekan di lokasi pembunuhan Rita Jelita Sinaga (24) yang diduga dilakukan oleh Lie Pien Chen alias Alung (42), Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Kedatangan tim Bid Labfor tersebut, didampingi langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution serta Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan.
Tim Bid Labfor Poldasu, juga mengecek lokasi ditemukannya korban tergeletak di dapur rumah kontrakannya di Dusun IIIA, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.
Korban dan Pelaku Sering Bertengkar
Selama hampir 10 Bulan tinggal di rumah kontrakan milik seorang bermarga Tambunan warga Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tersebut, keduanya terdengar sering bertengkar.
Hal itu ditegaskan Nek Sarni (70) tetangga sebelah rumah kontrakan keduanya saat dimintai komentarnya.
Menurut Nek Sarni, korban juga sering berkunjung ke rumahnya untuk sekedar ngobrol.
Nek Sarni juga mengatakan, korban sering mengatakan kepada Nek Sarni bahwa korban dan pelaku sering bertengkar di malam harinya.
"Biasanya kalau habis bertengkar, keduanya terdengar nyanyi karaoke di kamarnya," ungkap nek sarni.
Sementara itu, Suwondo SPd selaku Kepala Dusun (Kadus) IIIA, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal menuturkan, selama ini keduanya tidak pernah melapor kepada pihak pemerintah desa atau Kadus.
"Selama tinggal di rumah kontrakan ini, keduanya tidak pernah melapor pak," tegas Suwondo.
(SM - Redaksi)