Sinar Medan.id | Sunggal
Karena tak senang dibanguni saat tidur pulas, Lie Pien Chen alias Alung (42) diduga nekat mencekik Rita Jelita Sinaga (24) hingga tewas.
Hal itu terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/07/2024) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam reka adegan rekontruksi, Wakapolsek Sunggal AKP M Karo-karo, Jernih Zebua SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution, Panit Reskrim Saut Wage Sihombing, Kasie Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis serta puluhan personil Polsek Sunggal.
Rekontruksi sebanyak 14 adegan tersebut, digelar di rumah kontrakan yang selama ini ditempati korban dan pelaku ditonton oleh puluhan masyarakat sekitar.
"Ya, kami dari Polsek Sunggal baru saja menyelesaikan rekontruksi terkait perkara yang menghilangkan nyawa orang lain, yang terduga pelaku atas nama Lie Pien Chen," ungkap AKP Suyanto Usman Nasution kepada wartawan.
Pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna orange, dengan tangan dibogol tersebut, terlihat pasrah memperagakan adegan demi adegan yang menghilangkan nyawa Rita Jelita Sinaga.
Dalam rekontruksi itu, pelaku membuktikan bahwa korban meninggal dunia dikarenakan mendapat cekikan dan sulit bernapas.
"Untuk adegan, ada 14 adegan yang diperagakan. Fakta-fakta baru tidak ada, namun tadi ada terdapat berbeda pendapat saja," tegas AKP Suyanto Usman Nasution.
Diberitakan sebelumnya, Rita Jelita Sinaga dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri di sebuah rumah yang ditempatinya bersama pelaku di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal pada Juni 2024 kemarin.
Sebelum tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku karena rencana ke tempat wisata gagal.
Pengakuan pelaku kepada petugas penyidik beberapa waktu lalu menjelaskan, saat itu dirinya sedang tertidur pulas dan dibangunkan oleh korban yang mengajaknya jalan-jalan ke kawasan wisata Brastagi.
Karena terus dipaksa dibangunkan dan tubuhnya ditarik-tarik korban, pelaku kesal dan langsung mencekik leher korban.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil kain panjang dan mengikatkannya ke salah satu tiang di rumah tersebut dengan maksud mengantungkan korban.
Karena tidak sanggup mengangkat tubuh korban, pelaku kemudian membaringkan kekasihnya tersebut ke lantai rumah dan menjelaskan kepada tetangganya bahwa korban tewas akibat gantung diri.
Karena kejanggalan kematian korban itulah, pihak Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami sudah melaksanakan rekontruksi atas kasus pembunuhan tersebut hingga selesai, dan juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Labuhan Deli," tegas Kompol Bambang G Hutabarat SH MH.
(SM - Redaksi)