-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melawan Saat Ditangkap, Reskrim Polsek Sunggal Tembak Mati Seorang Sindikat Curanmor

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T10:19:13Z
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat saat di RS Bhayangkara. (Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Karena melawan saat akan ditangkap, seorang residivis pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) tewas ditembak Reskrim Polsek Sunggal.

Pelaku Curanmor sebanyak 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, diketahui bernama Surya Putra (47) penduduk Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH menjelaskan, korban yakni Gerar Zefanya Surbakti (19) warga Jalan Ikahi 2 Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang pada Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB sesuai LP/ B/ 1257/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal.

Sementara 3 korban lainnya adalah, Dinda Yunisa LP/ B/ 895/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, Mei Yolanda Silitonga LP/ B/ 1246/VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal serta Pria Dimas LP/ B/ 704/ IV/ SPKT/ Polsek Sunggal.
 
"Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pada, Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib kemarin," jelasnya.

Berdasarkan dari hasil rekaman kamera CCTV, pelaku beraksi dibantu 3 oran. Temannya dan membagi tugas dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan flasdish yang berisikan rekaman CCTV, kunci T, pisau kecil sarung kayu, sepatu, topi, dompet, borgol rusak, tas dan KTP," tutur Kompol Bambang Hutabarat.

Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, Surya Putra melakukan perlawanan hingga mengancam keselamatan petugas.

"Dikarenakan berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas, Unit Reskrim mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Petugas juga sempat membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk pertolongan medis, namun pelaku menghembuskan napas terakhirnya," tegas Kompol Bambang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update