-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HUT Bhayangkara Ke-78, Warga Sei Mencirim Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal

Senin, 01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T13:02:53Z
Papan Bunga Dari Warga. (Redaksi)

Sinar Medan.id | Sunggal

Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78 jatuh pada 1 Juli 2024, Polsek Sunggal menerima ucapan terima kasih dari warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (1/7/2024).

Ucapan terima kasih tersebut, dibuktikan dengan dikirimnya beberapa buah papan bunga yang bertuliskan, "Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Atas Tertangkapnya Pelaku Curanmor di Wilayah Jalan Sekip Sei Mencirim".

Suryanto, salah seorang warga Jalan Sekip menyatakan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polsek Sunggal masa kepemimpinan Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat SH MH serta Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sunggal yang cepat tanggap melayani masyarakat dalam mengungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor). Karena, kami warga yang berdomisili di Jalan Sekip Desa Sei Mencirim sudah sangat resah adanya aksi Curanmor tersebut," tegas Suryanto.

Diketahui, pelaku Curanmor bernama Suwandi alias Wadik (30) penduduk Jalan Sekip Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. 

Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sei Mencirim simpang Pasar Rebo pada, Minggu (30/6/2024) pukul 12.00 WIB kemarin.

Penangkapan pelaku, berdasarkan LP Nomor: 966/ VI/ 2024/ Polsek Sunggal atas nama pelapor Haidir Ali Mohammed (19) warga Jalan Kapten Rahmad Budi, Kecamatan Medan Marelan yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 4655 AKB.

Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin AKP Suyanto Usman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan mencoba melakukan perlawan. Tak mau buruannya kabur, petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkannya.

Karena itulah, petugas kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update