Sinar Medan.id | Medan
Modus berpura-pura sembahyang di salah satu Klenteng di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Heri (41) penduduk Jalan Kebun Sayur, Komplek Merilen Lubuk Pakam, diringkus Reskrim Polsek Sunggal.
Heri nekat mencuri sepeda motor milik Mhd Safri (57) warga Jalan Sunggal Gang Akyar Kecamatan Medan Sunggal pada, Selasa (25/6/2025) kemarin.
Penangkapan pelaku, berdasarkan LP Nomor: 1123/VII/2024/SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 29 Juni 2024.
Pengakuan pelaku mengungkapkan, saat itu dirinya hendak menuju ke persimpangan Jalan Sunggal dan melihat sepeda motor korban terparkir di halaman klenteng.
Dengan berpura-pura sembahyang di Klenteng, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya ke luar gerbang klenteng.
Aksi pelaku tersebut, sempat dipergoki korban sembari berteriak pencuri namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, petugas Sat Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dan meringkusnya di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman membenarkan penangkapan pelaku.
"Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.
(SM - Redaksi)