Sinar Medan.id | Sumbar
Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 48 Kg yang akan diedarkan di Sumatera, Rabu (4/7/2024) kemarin.
Tersangka berinisial FH (28) dan MH (48) ditangkap di Kota Padang Sumbar, sementara G (41) dan K (41) di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Kami mengajak kepada masyarakat, jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka, akan kami tindak lanjuti," tutur Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan SIK.
(SM - Redaksi/Humas Polri)