-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Residivis Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Senin, 08 Juli 2024 | Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T10:59:40Z
Foto: Redaksi

Sinar Medan.id | Medan

Dua orang resedivis kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), berhasil diungkap dan kedua pelakunya ditembak Reskrim Polsek Sunggal.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan di Mapolsek Sunggal, Senin (8/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kompol Bambang, kedua pelaku adalah Roy Handani (34) warga Jalan Tani Asli Gang Aji Abas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal dan Suwandi alias Wandi (32) warga Jalan Sekip Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.

Wandi ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1133/2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Mastari Abdi (52) penduduk Jalan Jambore Raya Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai.

Diungkapkan Kompol Bambang, pelaku Wandi melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mastari Abdi bersama dua temannya bernama Fandi dan Arif yang kini masuk dalam DPO.

"Pelaku Wandi, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Pelaku ini, residivis kasus Curanmor dan sudah 3 kali beraksi," beber Kompol Bambang.

Foto: Redaksi

Sementara pelaku Roy Hamdani, lanjut Kompol Bambang, diringkus Reskrim Polsek Sunggal berdasarkan LP Nomor: 1179/VII/2024/SPKT/Polsek Sunggal dengan pelapor Ernalita (48) warga Jalan Merak, Gang Subur Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Awalnya pada Minggu (7/7/2024) sekira pukul 05.30 WIB masuk ke dalam toko dan mengambil rokok dan uang tunai serta sepeda motor Vario BK 2600 ALN, 

Mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Sunggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera CCTV, Reskrim Polsek Sunggal penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya. 

Saat akan diciduk, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Takut buruannya kabur, petugas melakukan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas langsung menembak kedua kaki pelaku.

"Pelaku Roy Hamdani dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara. Pelaku ini, sudah 4 kali melakukan Curanmor dan 1 kali membongkar Toko, pungkas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update