-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perwakilan PT JSI, PT Bumi dan PT Sambaran: Tidak Ada Pertambangan Ilegal di Kabupaten Batubara dan Asahan

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T07:55:11Z
Foto: istimewa

Sinar Medan.id | Medan

Tidak ada pertambangan ilegal, di Kabupaten Batubara dan Asahan yang dituding selama ini. Izin PT Bumi dan CV Sambara, hingga saat ini masih aktif beroperasi.

Hal itu terungkap, dari pertemuan sejumlah awak media dengan pihak PT Jui Shin Indonesia (JSI), PT Bumi dan CV Sambara di Ule Kareng, Ringroad, Medan, Selasa (25/6/2024) kemarin.

"Izin kita sampai saat ini aktif, boleh cek langsung melalui barkot yang tertera di izin kami ini. Jadi tidak ada yang ilegal, semua terbuka dan transparan. PT Bumi dan CV Sambara bukan anak perusahaan PT Jui Shin," ungkap Juliandi dari PT Bumi didampingi Asep Suherman dari PT Jui Shin Indonesia serta Aditya Pratama dari CV Sambara.

Aditya Pratama juga menegaskan, aktivitas tambang di Dusun 3, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tidak ada yang ilegal.

"Boleh cek langsung ke dinas Perizinan Provinsi atau melalui barkot perusahaan kami. Perusahaan kami CV Sambara aktif, izinnya per 5 Tahun. Jadi, isu-isu yang berkembang selama ini semua itu tidak benar. Itu kami pastikan semua, perusahaan kami aktif sampai saat ini," jelas Aditya.

Aditya memastikan, CV Sambara bukan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia yang diisukan seperti selama ini.

"Kami perusahaan berdiri sendiri, bukan anak perusahaan PT Jui Shin. Kami hanya sebatas mitra kerja dan bisnis," tandasnya.

(SM - Redaksi/Rel)
×
Berita Terbaru Update