-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terlibat Curanmor di Kecamatan Medan Selayang, 3 Lelaki Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T13:58:38Z
3 Orang Terlibat Pelaku Curanmor di Kecamatan Medan Selayang. (Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil menciduk 3 orang pelaku yang terlibat aksi Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) di Kecamatan Medan Selayang, Selasa (25/6/2024) sore.

Penangkapan ketiga pelaku, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 1098/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal tertanggal 24 Juni 2024 dengan pelapor Muhammad Arif Ridwan (21) penduduk Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru Kabupaten Langkat.

Ketiga pelaku, diketahui bernama Muhammad Sahrezi Nur (28) warga Jalan Sei Asahan Gang Kenanga Kecamatan Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Jalan Sei Padang, Gang Buntu Kecamatan Medan Selayang.

Dalam laporan korban kepada pihak kepolisian, saat itu dirinya sedang berada di Toko Fresh Bite di Jalan Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang. 

Sementara sepeda motor korban, diparkirkan di halaman toko namun korban lalai dan meninggalkan kunci kontak di kendaraannya. 

Melihat ada kesempatan, dua pelaku yakni Asal Firman Mendrofa dan Muhamad Sahrezi yang mengendarai sepeda motor Beat BK 5102 AJG kemudian berniat mencuri kendaraan korban.

Setelah situasi aman, pelaku Sahrezi Nur langsung membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya ke kawasan Mencirim Pondok dengan seseorang bernama Agung seharga Rp4,5 Juta.

Setelah Kenderaan korban dijual, keduanya kemudian membagi hasil curian tersebut. Sementara pelaku Rahmat Sitepu, mendapat bagian sebesar Rp400 Ribu sebagai uang tutup mulut. 

Petugas kepolisian yang menerima informasi adanya kasus pencurian, langsung meminta keterangan korban berikut saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV.

Setelah mengetahui para pelaku, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku berikut barang bukti uang Rp400 Ribu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH kepada Redaksi, Rabu (26/6/2024) siang mengatakan, pengungkapan para pelaku Curanmor tersebut, berkat kerja keras unit Reskrim.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat SH MH.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update