-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Reskrim Polsek Sunggal Ringkus 2 Pelaku Pencurian, Seorang Tersangka Curanmor Ditembak

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T11:01:52Z
2 Pelaku Pencurian Diamankan Reskrim Polsek Sunggal. (Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Reskrim Polsek Sunggal, berhasil menciduk dia tersangka Pencurian dari dua tempat berbeda baru-baru ini. 

Seorang tersangka pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas polisi saat akan dilakukan pengembangan.

Nur Mahrizal (48) warga Jalan Persatuan, Gang Aman Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal ditangkap karena nekat mencuri jerjak besi milik korbannya Bustanim (61) penduduk Komplek Palem Kencana, Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang pada, 6 Mei sekira pukul 11.30 WIB.

Penangkapan pelaku, berdasarkan LP Nomor: 787/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 7 Mei 2024 kemarin.

Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa pada 5 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB melintas di depan rumahnya dan melihat pelaku serta dua orang temannya mengangkat jerjak besi rumahnya di Jalan Persatuan II Komplek Palem Kencana.

Saat itu, korban tidak menyadari bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Keesokan harinya, korban mengecek kondisi rumahnya dan menyaksikan bahwa pintu pagar rumah sudah dalam kondisi rusak dan setelah diperiksa, beberapa barang berharga di dalam rumah hilang berikut jerjak besi. 

Karena itulah, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal guna penanganan.

Tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus Reskrim Polsek Sunggal karena telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.

Pelaku Curanmor Ditembak

Sementara itu, Christian Pelawi alias Pola (25) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Kenanga IV Kecamatan Medan Tuntungan ditembak Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, lelaki pengangguran tersebut nekat mencuri sepeda motor Honda Vario BK 2159 PBQ milik Suharyadi (46) penduduk Jalan Titipapan Gang Pertahanan Kecamatan Medan Baru.

Peristiwa itu, dilakukan pelaku pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Abd Hakim Pasar I, Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang. 

Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Sunggal sesuai LP Nomor: 860/ V/ 2024/ Polsek Sunggal Tanggal 19 Mei 2024 kemarin.

Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya berkunjung ke rumah familynya dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Tak berselang lama, korban sudah tidak melihat kenderaannya. Karena itulah, keesokan harinya korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH menjelaskan, pada Rabu, 5 Juni 2024 unit Reskrim Polsek Sunggal melihat keberadaan pelaku di kawasan Jalan Binjai Km12,5 Desa Mulyorejo sedang mengendarai Kenderaan korban.

Tanpa buang waktu, petugas kepolisian langsung meringkusnya. Saat akan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut, pelaku berusaha kabur dengan cara melarikan diri.

Takut buruannya lepas, polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku dan akhirnya polisi melumpuhkannya dengan menembak kaki kiri pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update