-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T11:53:47Z
Konferensi pers kasus sabu di Mapolda Riau. (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap kurir narkoba berinisial J (37). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 9,5 Kg serta 9 Ribu butir pil ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebut, J ditangkap pada, Selasa (17/6) di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, Siak.

"Barang ini adalah jaringan terputus, jadi pelaku J ambil dan dibawa untuk dikasih lagi ke seseorang," kata Manang di Mapolda Riau, Kamis (20/6/2024).

Manang menuturlan, pelaku adalah mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan. Pelaku masuk jaringan, setelah putus kontrak dan tak punya pekerjaan.

"Dia mantan perawat di PT PHR, kontrak berakhir sebelum lebaran kemarin. Lalu, mainlah sama jaringan ini," tutur Manang.

Sejak saat itu, J telah menerima dan juga mengirimkan barang dengan upah Rp20 Juta. Merasa aman, J kembali menerima orderan mengirim barang kedua dari sang bandar berinisial S.

Pengiriman barang haram kedua inilah, yang kemudian digagalkan polisi. Dalam ungkap kasus itu, polisi menggagalkan peredaran 9,5 Kg sabu dan 9 Ribu butir ekstasi yang akan dikirim ke seseorang di Jalan Maredan.

Tim Subdit I yang dipimpin Kompol Ryan Fajri, mengamankan J yang sempat kabur ke kebun sawit ketika melihat kedatangan polisi.

"Untuk barang bukti diamankan, ada 9,5 Kg sabu dan 9 Ribu butir ekstasi. Semua kami amankan dari pelaku, saat menunggu orang yang mau jemput. Ditangkap oleh Subdit 2," bebernya.

Khusus pengiriman barang haram kedua, J mengaku belum menerima upah. Upah itu baru dibayarkan, jika barang sudah diterima oleh jaringan lain saat dikirim.

"Kami masih kejar jaringan lainnya yang terlibat. Mereka ini jaringan terputus, tapi sudah ada beberapa kami identifikasi karena ini dari Malaysia," pungkas Kasubdit 2 Kompol Ryan Fajri.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update