-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mencuri di Toko Emas, Kakek di Labusel Diboyong Korban ke Kantor Polisi

Minggu, 23 Juni 2024 | Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T06:57:57Z
Foto: ilustrasi

Sinar Medan.id | Labusel

Seorang kakek bernama Supardi (58) kepergok mencuri di salah satu toko emas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Aksi tersebut, dilakukan pelaku bersama temannya, Subiantoro (46).

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, pencurian itu terjadi di Toko Emas Hasibuan, Lingkungan Pekan, Kecamatan Sungai Kanan, Kamis (20/6/2024) kemarin. Pelaku diamankan, usai dipergoki korban mencuri di toko tersebut.

"Kedua tersangka pencurian di toko emas ini, kita amankan setelah ditangkap warga," kata Maringan, Minggu (23/6/2024).

Maringan mengatakan, pencurian itu berawal saat kedua pelaku datang ke toko emas tersebut. Lalu, pelaku mengendap-endap dan berusaha mengambil kalung emas dari etalase toko menggunakan kawat.

Beruntung, aksi pelaku itu dipergoki oleh korban dengan menarik kawat tersebut. Setelah itu, pelaku pun kabur dan mengelabui warga dengan mengatakan ada orang lain yang maling di toko emas tersebut.

Maringan menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, yakni sebagai pemantau situasi dan eksekutor.

"Tersangka sempat menyebut ada pencuri di toko emas, padahal dia pelakunya. Beruntung, korban tidak terkecoh dan berhasil menangkap tersangka. Keduanya tak berkutik, setelah dua orang saksi memperkuat aksi kejahatannya mereka," sebutnya.

Setelah kejadian itu, korban dan warga mengamankan pelaku. Lalu, kedua pelaku diboyong ke Polsek Sei Kanan. Adapun motif kedua pelaku mencuri karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ekonomi. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kawat untuk mencuri emas dari steling," jelas Maringan.

Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan kawat serta tiga kalung emas seberat 6,37 Gram yang dicuri para pelaku.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update