-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disuruh Pacar Selundupkan Sabu ke Rutan, Putri Lumbantobing Ditangkap

Senin, 03 Juni 2024 | Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T07:48:01Z

Sinar Medan.id | Taput

Remaja di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) bernama Putri Lumbantobing (18) penduduk Aek Siansimun Tarutung, ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu dalam nasi bungkus ke Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung.

Pelaku disuruh oleh pacarnya, Dulyadi Hutagalung (30), seorang narapidana di Rutan tersebut untuk menyelundupkan narkoba.

"PL punya hubungan khusus hanya dengan DH, pacaranlah itu," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (3/6/2024).

Walpon mengatakan, Putri diamankan di pintu masuk Rutan Tarutung, Jumat (31/5) siang kemarin. Saat itu, Putri berpura-pura ingin membesuk pelaku Dulyadi sambil membawa nasi bungkus yang telah disisipkan narkoba tersebut.

"PL tertangkap oleh penjaga pintu Rutan, saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung. PL menyelipkan sabu tersebut, di dalam nasi bungkus," jelasnya.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Taput, terkait kejadian itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan, lalu menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan Putri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya disuruh pelaku Dulyadi Hutagalung untuk menyeludupkan narkoba itu. Pelaku Putri menyebut sabu-sabu itu diterimanya dari pelaku Indra Harahap (18).

"Sebelumnya, Dedi dan Indra sudah berkomunikasi melalui telepon. Lalu tim Opsnal Narkoba pun langsung mengejar Indra. Saat itu, Indra masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus," kata Walpon.

Saat diperiksa, Indra Harahap menyebut narkoba itu dibelinya dari pelaku IJ. Pihak kepolisian pun memburu pelaku IJ, tetapi belum ditemukan.

"Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita sabu dengan berat netto 0,62 Gram," ujarnya.

Walpon menyebut, pelaku Putri dan Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Sementara, pelaku Dulyadi diserahkan kembali ke Rutan Tarutung.

"DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung, untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru, walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update