-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdalih Gantung, Rita Jelita Ternyata Tewas Dibunuh Johny

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T09:59:25Z
Johny Pelaku Pembunuhan Rita Jelita Sinaga. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Sunggal

Berdalih meninggal karena gantung diri, Rita Jelita Sinaga (24) ternyata tewas dibunuh Lie Pin Chien alias Johny (42) di rumah kontrakan mereka di kawasan Jalan Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Sunggal menemukan keganjilan atas kematian korban serta melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/ 988/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor Barita Sinaga (55) penduduk Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sekambing C Kota Medan selaku orang tua korban.

Dijelaskan Barita Sinaga, pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 06.00 WIB saat itu dirinya baru bangun dari tidur dan mendapat kabar bahwa anaknya Rita Jelita Sinaga meninggal dunia karena gantung diri dan sudah tergeletak di lantai ruang tamu.

Mendengar kabar itu, Barita Sinaga langsung menuju ke lokasi dan benar anaknya sudah tiada. Selanjutnya, Barita membawa korban ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.

Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menerima informasi adanya warga gantung diri, segera melakukan penyelidikan.

Setelah memintai keterangan saksi serta keterangan tersangka, polisi akhirnya mendapat keterangan dari pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa korban tewas bukan karena gantung diri melainkan dicekik tersangka.

Menurut penjelasan tersangka, sebelum tewas tepatnya pada Jum'at 31 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB tersangka pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim.

Sekira pukul 04.30 WIB, korban membangunkan tersangka yang sedang tertidur dan melihat korban sudah berpakaian rapi karena mengajak tersangka jalan-jalan ke lokasi wisata Brastagi.

Karena masih mengantuk, tersangka menolak ajakan korban tersebut. Atas penolakan itu, korban kemudian memukul-mukul badan serta menarik baju tersangka.

Akibat emosi yang memuncak, tersangka emosi dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama 5 Menit. Karena cekikan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah tewas, tersangka kemudian merekayasa agar kematian korban terkesan karena gantung diri. Kemudian, tersangka memanggil tetangganya dan mengatakan bahwa korban gantung diri.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka atas kasus pembunuhan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update