Sinar Medan.id | Medan
Viral penghinaan Marga di Media Sosial (Medsos) facebook, beberapa orang Pengurus Toga Aritonang Sumatera Utara (Sumut) kompak melaporkan Akun Facebook atas nama Puteri Juliana Silaban ke Mapolda Sumut, Senin (6/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Karena makian dan umpatan yang mengarah kepada penghinaan Marga Aritonang tanpa alasan dan sebab musabab yang jelas, Maha J Aritonang membuat laporan ke Mapoldasu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPPL/ B/ 564/ V/ 2024/ SPKT/ Polda Sumut tertanggal 6 Mei 2024 dengan terlapor Putri Juliana Boru Silaban yang ditandatangani Ka Siaga III AKP Nasri Ginting SH.
Dalam laporan tersebut, Putri Juliana Boru Silaban, dikenakan Pasal 27 (b) Juncto 28 Ayat 2 tentang tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomo1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008.
Maha Rajagukguk mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan sudah benar dan betul karena Negara kita ini adalah Negara hukum.
"Artinya, pendekatan hukum yang kami lakukan karena menghargai dan menghormati Negara kita ini adalah Negara hukum," tegas Maha Rajagukguk.
Maha Rajagukguk kembali meuturkan, apa yang dilakukan oleh Puteri Juliana Silaban adalah sebuah penghinaan yang sangat sadis kepada marga Aritonang dan itu adalah wujud barbar yang sangat tidak diinginkan.
"Kami sangat mengharapkan, agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum bisa menindaklajuti penghinaan ini agar hal yang sama jangan terjadi kembali," pintanya.
Apa yang dilakukan oleh Puteri Juliana Silaban ini, tindakan yang sangat menghina marga kami dan penghinana ini sangat tidak pantas dan patut. Karena, ini menyangkut harga diri kami semua Marga Aritonang di dunia ini dan bahkan leluhur kami juga ikut dihina. Saya sangat mengharapkan, aparat penegak hukum segera menangggapi laporan kami, karena ini menyangkut masa depan kerukunan di Sumatera Utara, agar konflik yang lebih besar jangan sampai terjadi,” lanjutnya.
Sementara Tuan Guru Besar (TGB) DR Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk MA, selaku penasehat DPD Toga Aritonang Provinsi Sumut, mendukung Pengurus DPD melaporkan akun tersebut, dalam upaya menjaga nama baik dan kehormatan dari Pomparan (Keturunan) Toga Aritonang Sedunia.
"Penegakan hukum harus dilakukan karena ini adalah sebuah perilaku barbar yang sangat tidak pantas dilakukan oleh orang Batak Toba, Semoga Polda Sumatera Utara cepat menyikapi laporan dari saudaraku Pengurus DPD Toga Aritonang Sumut," ucap Ahmad Sabam.
Hal senada di sampaikan Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara Ir Kompi Aritonang yang menyatakan bahwa, hal ini sudah penghinaan yang sangat luar biasa, apalagi dalam budaya orang batak yang sangat menghargai leluhur.
"Ini ada pula seenak mulutnya menghina leluhur kami, jadi hal ini tidak bisa kita biarkan. Agar menjadi efek jera bagi pengguna medsos lainnya, untuk tetap santun dalam bermedia sosial," ucap Kompi.
Turut hadir dalam pelaporan ke Poldasu Ir Kompi Aritonang Ketua DPD Toga Aritonang, Maha Rajagukguk Wakil Ketua, Ir Hara Aritonang Wakil Ketua, Bernard Simaremare SH MH Sekretaris DPD, Jaken Rajagukguk Wakil Sekretaris, Puddan Rajagukguk Wakil Sekretaris, Drs Antoni Rajagukguk MH Bendahara DPD Toga Aritonang, Martahi Rajagukguk SH Pengurus DPD, Jantono Simare-mare Satgas DPD, Parlindungan Sagala SH serta Sakti Oloan Naibaho SH.
(SM - Redaksi/Rel)