-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Kasus Seleksi PPPK, Polda Sumut Periksa Eks Bupati Batu Bara

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T14:47:55Z
Mapolda Sumut. (Foto: istimewa)

Sinar Medan.id Medan

Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, Zahir diperiksa di Polda Sumut. Pemeriksaan itu, terkait dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Jumat (17/5/2024).

Sonny belum memerinci lebih jauh, soal pemeriksaan itu. Dia menyebut, pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Masih diperiksa itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara. Salah satu nama yang menjadi tersangka itu adalah adik Zahir, Faizal.

Sebelum Faizal, ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya, ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

"Hasil gelar perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi.

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

"Tanggal 21 (Februari), Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelas Hadi.

Hadi belum memerinci lebih jauh, peran Faizal dalam kasus ini. Namun Hadi mengatakan, Faizal menerima uang sebesar Rp2 Miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara Tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," pungkas Hadi.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update