-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sofyan Caleg PKS Terpilih Ditangkap Terkait Narkotika

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T01:13:03Z
Caleg DPRK Aceh Tamiang Buron Kasus Narkoba Ditangkap Bareskrim (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), membenarkan Calon Legislatif (Caleg) nya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. 

PKS menyebut, Sofyan merupakan Caleg DPRK terpilih dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Tamiang.

"Benar, yang bersangkutan memang Caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) kemarin.

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan, ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim, memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

"Struktur PKS Aceh, menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, silakan diproses secara hukum," ujarnya.

Mabruri menuturkan, PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap, Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

"Jika sudah ada ketetapan hukum, otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota Legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.

"Selama ini, yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S, Caleg terpilih DPR Nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5/2024) kemarin.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat Sofyan berada di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, Sofyan tengah berbelanja pakaian.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update