-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Remas Payudara IRT, Kakek Berusia 71 Tahun Ditangkap

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T07:31:23Z
Kakek Yang Meremas Payudara IRT. (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Lampung

Kakek berusia 71 Tahun berinisial SA di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus aparat kepolisian. Pasalnya, kakek tersebut nekat meremas payudara tetangganya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (21).

"Pelaku berinisial SA kami amankan, karena melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya. Peristiwanya, terjadi pada Sabtu lalu," tutur Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, Selasa (14/5/2024) kemarin.

Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari di warung milik pelaku. Saat itu, pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memegang dan meremas payudaranya.

"Korban ini merupakan ibu rumah tangga berusia 21 Tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Pelaku datang dari arah belakang korban, dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban," ungkapnya.

"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku, menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul kembali," sambungnya.

Usai mengalami peristiwa tersebut, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan perbuatan itu ke suaminya. Mendapat laporan itu, sang suami lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Korban ini pulang ke rumahnya menangis, mengadukan peristiwa itu ke suaminya. Suaminya marah, dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 9 Tahun penjara.

"Langsung kami bergerak, dan menangkap pelaku di hari itu juga. Saat ini, telah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update